Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

TUJUAN PENYITAAN (PERDATA)

AnalisHukum.com - (Medan, 201221) Sebenarnya Tujuan dari suatu Penyitaan dalam Hukum Perdata adalah agar segala sesuatu Kekayaan dari Tergugat tidak dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik melalui jual beli maupun hibah dan lain sebagainya, hal lainnya juga agar suatu kekayaan dari Tergugat tersebut tanpa adanya dibebani dengan sewa - menyewa apalagi diagunkan kepada pihak lain (pihak ketiga).

Tujuan Penyitaan - analishukum.com
Gambar Rumah Mewah - Source Pixabay
Melihat dari Sudut Pandang Ahli, sebagaimana Buku Hukum Acara Perdata Karangan M. Yahya Harahap tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua) Penerbit Sinar Grafika ada 2 (dua) alasan dari suatu Penyitaan yakni Agar Gugatan Tidak Illusoir dan Kepastian Objek Eksekusi (Objek Eksekusi Sudah Pasti);

Agar Gugatan Tidak Illusoir

Maksud dari Tujuan Penyitaan pada poin ini maksudnya adalah menjaga objek kebendaan yang digugat supaya tetap pada keadaannya (utuh) selama proses penyelesaian persidangan hingga sampai mendapatkan Keputusan yang Bekekuatan Hukum Tetap (BHT) objek yang disengketakan tetap ada, secara ringkasnya agar mudah dipahami oleh para pembaca, kami berusaha untuk menjelaskannya dengan lebih sederhana lagi sebagai berikut : Tujuan Penyitaan pada poin ini maksudnya adalah agar suatu Gugatan dari si Penggugat tidak Hampa, bila ternyata Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim dan Tergugat tidak melaksanakan pemenuhan Kewajibannya (pembayaran secara sukarela) maka untuk memenuhinya diambillah dari harta kekayaan tergugat yaitu dengan cara melelangnya (executorial verkoop). hal ini juga menghindari tindakan Itikad buruk (bad faith) dari si Tergugat tentunya, bila saja si tergugat berusaha melepaskan diri dari beban pemenuhan tanggung jawab perdatanya (civil liability) atas Perbuatan Melawan Hukum maupun Cidera Janji/Wanprestasi yang diperbuat si Tergugat. jadi penyitaan yang dilaksanakan melalui pengadilan maka secara hukum harta tersebut berada dalam penjagaan dan pengawasan pengadilan hingga pada akhirnya ada perintah pencabutan atau pengangkatan sita.

Objek Eksekusi Pasti

Alasan dari Tujuan Penyitaan ini (Objek Eksekusi Pasti) maksudnya adalah sejak awal sudah diketahui dan pasti objek eksekusinya, yang mana ketika Penggugat mengajukan Permohonan Sita maka identitas barang yang hendak disita harus ditunjukkan dan dijelaskan oleh si Penggugat kemudian dari pada itu Juru Sita lah yang mengecek kebenarannya, pada intinya akan memperjelas apabila Penggugat menang maka langsung ada kepastian pelaksanaan kewajiban dari si Tergugat dengan adanya barang sitaan tersebut, dengan kata lain barang sitaan itu bermakna dan bernilai materi sebab barang sitaan tersebut sudah ada dalam penjagaan pengadilan terhitung sejak sita diletakkan.

UNGGULAN : Jika anda tertarik Seputar Pengetahuan Hukum, anda dapat Mengikuti Channel YouTube Analis Hukum, atau ikuti TikTok AnalisHukum.com

KESIMPULAN :

Dalam Perkara Perdata, Penggugat mengajukan permohonan meletakkan Sita Jaminan kepada Majelis Hakim (Pengadilan) itu bertujuan agar pada saat Putusan Berkekuatan Hukum Tetap maka Gugatan dari Si Penggugat tidak Kosong, tidak Hampa (illusoir)
  1. Penyitaan bertujuan agar kepentingan Penggugat terlindungi;
  2. Memberikan jaminan kepastian bagi Penggugat.

DASAR / REFERENSI :

  1. HIR Pasal 198, 199; RBG Pasal 213, 215; KUHPerdata Pasal 231
  2. Harahap, M. Yahya. 2017 - Hukum Acara Perdata (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
(Pen, Editor: RZS)

---RZP---

Bantuan Hukum dapat menggunakan
Kantor Hukum RZ & Partners

Guna berkembangnya Website ini 

Berikan Donasi Terbaik Anda  









Rifa Zulkarnain, S.H.
Rifa Zulkarnain, S.H. "Lex Semper Dabit Remedium"

Post a Comment for "TUJUAN PENYITAAN (PERDATA)"