Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

PENGENALAN HUKUM ACARA PERDATA

PENGERTIAN SINGKAT HUKUM ACARA PERDATA

Pengenalan Hukum Acara Perdata
picture analishukum.com : Hukum Acara Perdata

AnalisHukum.com - Sebagaimana Kodratnya, Tuhan yang Maha Esa dan lagi Maha Penyayang menciptakan Manusia untuk hidup bersama dengan sesamanya (Makhluk Sosial/Bermasyarat). Dikehidupan Sosial semua menjalin interaksi (hubungan), jika ditelaah dari sisi jumlah dan karakteristiknya tak terhingga totalnya.

Setiap Personal memiliki pekentingan berbeda satu lainya, terkadang bertentangan sehingga dapat timbul sengketa. Nah, guna menghindari keadaan itu maka tiap - tiap mereka akan menjari cara/langkah untuk tertib yakni membuat suatu aturan atau ketentuan maupun kaidah hukum yang mesti dipatuhi setiap personal, bertujuan supaya kehidupan bermasyarakat (sosial) dapat tetap exist/dipertahankan.

Siapapun (Individu) diharuskan bertindak sedemikian rupa agar kepentingan Individu lainnya terlindungi dan terjaga.

"Pelanggaran terhadap suatu ketentuan/Kaidah Hukum maka akan dikenakan sanksi/hukuman"

Dalam hal ini Secara tegasnya adalah adanya Kepentinganm, adalah hak-hak Perdata termasuk kewajiban-kewajiban Perdata yang aturannya ada pada hukum perdata materiil. sedangkan perdata formil adalah lawan atau kebalikan dari perdata materiil formil.

Hukum Acara Perdata adalah (disebut juga) Hukum Perdata Formil yang maksudnya semua aturan atau kaidah hukum yang pengaturan dan penentuannya ada dalam hukum perdata materiil (pengaturan tentang cara bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban perdata).

SIFAT DARI HUKUM ACARA PERDATA

Pada Hukum Acara Perdata, siapa yang merasa Haknya dilanggar dapat menggugat orang yang melanggar haknya tersebut maka orang yang haknya dilanggar itu disebut Penggugat, sebaliknya bahwa orang yang dianggap melanggar hak orang lain dalam hal ini orang yang ditarik ke hadapan pengadilan disebut sebagai Tergugat. Jika orang yang dianggap melanggar itu lebih dari satu Individu atau lebih dari satu pihak maka disebut Tergugat I, Tergugat II...dan seterusnya sesuai pihak (sesuai jumlah pihak yang dianggap melanggar hak).

Jika anda tertarik Seputar Pengetahuan Hukum, anda dapat Mengikuti Channel YouTube Analis Hukum, atau ikuti TikTok AnalisHukum.com

Terdapat Yurisprudensi (vide Putusan MA Tanggal 01 Agustus 1983, Nomor. 1072 K/Sip/1982 - diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) 1983-I, Halaman 191) yang menyatakan bahwa "Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara nyata menguasai barang sengketa"

Pada praktiknya ada Istilah Turut Tergugat yang mana penggunaan kata tersebut bagi mereka yang tidak kuasai objek/barang sengketa atau mereka yang tidak ada kewajiban untuk berbuat sesuatu atau melaksanakan sesuatu, tapi untuk lengkapnya suatu gugatan maka mereka (turut tergugat) harus disertakan (vide beberapa putusan Mahkamah Agung Tgl 16 Agustus 1973 Nomor. 663 K/Sip/1971 dan Tgl 01 Agustus 1973 Nomor.1038 K/Sip/1972, Yurisprudensi Indonesia yang termuat dan diterbikan MA Republik Indonesia dengan Penerbitan I-II-III-IV/73, Hal.58 & 225).

Dalam hal yang dimintakan penggugat kepada Hakim (Petitum), mereka (Penggugat) hanya mohon agar (Turut Tergugat) tunduk dan taat terhadap putusan hakim. Dengan demikian sampai disini dapat dipahami bahwa Turut Penggugat tidak ada dan tidak dikenal dihukum acara perdata, Mahkamah Agung membenarkan Pengadilan Tinggi Bandung yang menyatakan bahwa : "Dalam Hukum Acara Perdata tidak dikenal turut penggugat, yang dikenal adalah Turut Tergugat yaitu mereka yang bukan penggugat dan bukan pula tergugat" akan tetapi tujuannya agar pihak - pihak lengkap (sempurna) guna sekedar tunduk dan taat kepada putusan Pengadilan. (vide putusan MA 28 Januari 1976 nomor 201 K/Sip/1974, tertuang dalam Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Republik Indonesia)

Jelas bahwa Penggugat itu adalah Pihak atau seorang yang (merasa) Haknya dilanggar dan menarik pihak atau orang yang (dirasa) telah melanggar haknya tersebut sebagai Tergugat kemuka hakim (pengadilan). Kata "Merasa" dan "Dirasa" dibuat dalam tanda kutip bermaksud menjelaskan bahwa belum tentu ia sungguh benar - benar haknya dilanggar Tergugat, Contoh Permisalannya pada Pekara yang sering diperiksa dan diputus oleh Peradilan : ada Seorang anak Angkat kita sebut "A" menggugat Pamannya (adik dari Almarhum Ayah angkatnya) karena menguasai tanah milik Almarhum Ayah angkatnya, dia (Si A) merasa Pamannya itu melanggar haknya tapi menurut hukum adat daerahnya mengatur bahwa Anak Angkat tidak mendapatkan hak waris yang semula harta Almarhum harta Almarhum Ayah angkatnya itu, hasilnya Pengadilan memutuskan menolak Gugatan Si "A" ini, dalam hal ini Si "A" posisinya merasa Haknya dilanggar tapi menurut ketentuan Hukum sesungguhnya tidak ada melanggar hak si "A".

Pada Hukum Acara Perdata, ditentukan adanya Inisiatif (Hukum Acara Perdata Inisiatif) dari seseorang ataupun mereka yang haknya "merasa" dilanggar (Penggugat atau Para Penggugat) agar dapat menentukan ada atau tidak suatu perkara, tentu sangat berbeda dengan Sifat Hukum Acara Pidana yang Secara General dapat kita contohkan tidak tergantung pada Inisiatif dari mereka yang dirugikan seperti misalnya Kecelakaan Lalu Lintas, yang mana tanpa adanya Laporan Pengaduan Polisi akan bertindak, baik memeriksa maupun menyeret tersangka ke Persidangan namun demikian ada pengecualian juga terhadap delik - delik Aduan yang mana Polisi dapat bertindak jika Pengaduan/Laporan dari seseorang (Pihak) atau pribadi (Personal) yang hak/kewajibannya dirasa telah terlanggar, misalnya Penghinaan : Polisi baru dapat bertindak bila orang yang merasa atau telah dihina melapor/mengadu ke Pihak Kepolisian, barulah Polisi dapat bertindak. Jika tidak ada Laporan/Pengaduan maka tentunya dianggap oleh Polisi belum terjadi/belum ada penghinaan tersebut (belum dapat diproses) .

Jadi jelaslah sudah, bahwa Hukum Acara Perdata itu Inisiatif terdapat pada Penggugat atau orang yang merasa haknya telah dilanggar, Penggugatlah yang mempunyai pengaruh dalam jalannya perkara. Hal ini ditemui dalam Praktiknya bukan? permisalannya begini : Setelah Perkara diajukan maka dalam batas - batas tertentu ia bisa saja mengubah atau menarik/cabut gugatan (vide putusan MA 28 Oktober 1970 Nomor. 546 K/Sip/1970, Yurisprudensi penerbitan 1971 halaman 374 oleh MA). Meski ia (penggugat) punya pengaruh besar bukan berarti dapat belaku sesukanya, jika sudah diajukan ke Pengadilan, ia (Penggugat) sesuai waktu yang telah diatur maka akan terikat dengan Kaidah atau Aturan yang berlaku (yang sudah baku) dan sifatnya memaksa, tak bisa lagi diubah dan dicabut seenaknya terlebih bila Tergugat sudah menjawab Gugatan dari Penggugat, Pencabutan maupun Perubahan hanya dapat dilaksanakan bila mendapatkan persetujuan/izin dari Tergugat. Perlawanan juga demikian, dalam hal ini maksudnya tenggang waktu yang mengatur Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali ataupun Verzet terhadap Verstek (Perlawanan pada putusan Verstek) telah diatur waktu secara cermat, tidak bisa dilanggar, bila melewati batas waktu yang ditentukan maka akan dinyatakan tidak dapat diterima. Ini berlaku pula pada Kuasa Hukum yang mewakili (baik Penggugat maupun Tergugat) termasuk Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu. Hukum Acara Perdata mulanya memang sifatnya hanya mengatur (tidak memaksa) tapi apabila telah digunakan maka sifatnya yang merupakan mengatur itu berubah menjadi Memaksa.

HUKUM ACARA PERDATA - POSITIF

Perlu diketahui bahwa sampai saat ini (160122) belum ada Undang - Undang yang mengatur Hukum Acara Perdata Nasional (Republik Indonesia), kaidahnya sebagian masih terdapat pada Het Herziene Indonesisch Reglement (H.I.R) khusus berlaku daerah Jawa dan Madura, dan ada sebagian di Rechsreglement Buitengeewesten (R.Bg) khusus untuk Kepulauan lainnya (luar jawa), ada juga di Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (B.W) yang isinya terdapat muatan tentang acara perdata, kaidah-kaidah maupun norma yang awalnya mengatur golongan tertentu, maka berlaku baginya hukum perdata barat.

Sebagai pengetahuan pula bahwa RUU yang disahkan 12 Juni 1967 oleh sidang pleno B.P L.P.H.N ke 13 sampai saat ini belum disahkan menjadi Undang - Undang, tapi pada tahun 2022 ini semoga saja ada kemajuan dan Indonesia memiliki Hukum Acara yang dibuat sendiri, hal ini diketahui dari laman DPR-RI yang terakhir diakses Januari 2022 sudah sampai tahap Pembicaraan Tingkat I.

Selainnya Hukum Acara Perdata terdapat juga pada UURI Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (LNRI tahun 1970 No.74) sebagaimana diubah terakhir kalinya UURI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, kemudian ada pada UURI No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (LNRI tahun 1985 No.73) sebagaimana UURI No.3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UURI No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, UURI No.2 tahun 1986 (LNRI tahun 1986 Nomor 20) sebagaimana UURI No. 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UURI No.2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, UURI No.7 th 1979 tentang Peradilan Agama (LNRI th 1989 No.49) sebagaimana UURI No.50 th 2009 tentang perubahan kedua atas UU Peradilan Agama tahun 1979, UURI No.1 Th 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana UURI No. 16 Th 2019 tentang Perubahannya. Sedangkan mengenai Upaya Hukum Banding untuk wilayah Jawa dan Madura diberlakukan UURI No. 20 th 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan yang kini juga berlaku untuk wilayah luar jawa dan madura.

Hal lainnya yang tidak diatur pada H.IR dan R.Bg bila dirasa penting atau berguna bagi praktik peradilan perdata dapat memakai R.V atau Regrement of de Burgerlijke Rechtvordering contoh : (Voeging), Penjaminan (vrijwaring), Interventie, Request Civil.

Coba lihat dan perbandingkan dengan catatan Profesor Soepomo thd Putusan PN Magelang, 17 Nopember 1952 Nomor.83/1952 PN.M termuat dalam Majalah PAHI (Perhimpunan Ahli Hukum Indonesia), 1953 Nomor 1 Halaman 53. Pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang khususnya ditujukan untuk Pengadilan bawahan (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) berisi perintah dan petunjuk bagi para hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara perdata akan berpengaruh pada hukum acara perdata, Contohnya lagi pada SEMA Nomor.02 tahun 1964 mengenai perintah/instruksi penghapusan sandera, SEMA Nomor.13 tahun 1964, SEMA Nomor.06 tahun 1978, SEMA Nomor.13 tahun 1978 adalah mengenai petunjuk terhadap putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvoorraad)

Umumnya kaidah hukum acara terdapat pada H.I.R dan R.Bg, hal mana kedua UU tersebut hampir tidak ada bedanya, maka pembahasan hukum acara perdata dapat didasarkan pada H.I.R

HISTORIS SINGKAT H.I.R (Herziene Indonesicsh Reglement)

Supaya dapat diketahui bahwa Perancang H.I.R itu Ketua MA dan Mahkamah Agung Tentara jauh sebelum Kemerdekaan Bangsa Indonesia yakni pada Tahun 1846 di Batavia, siapa perancang tersebut? ialah Jhr. Mr.H.L. Wichers, beliau seorang Hakim (Jurist) Bangsawan ternama kala itu.

Sekira tanggal 05 Desember 1946, ia diperintahkan oleh Gouverneur General (Gubernur Jenderal) Jan Jacob Rochussen untuk perancang sebuah Reglemen (Aturan/Undang-Undang) tentang Administrasi, Kepolisian, Acara Perdata dan Pidana bagi Indonesia (Golongan Indonesia) yang mana berlaku pada saat itu Staatblad 1819 Nomor.20 yang  terdapat 7 pasal perihal hukum acara perdata didalamnya;

Hanya berselang tempo 8 (delapan bulan) ia (Jhr. Mr.H.L. Wichers) dapat menyelesaikan rancangannya tersebut tepatnya pada tanggal 06 Agustus 1847 dilengkapi penjelasannya, setelahnya beberapa pendapat dari Hakim Agung pun diperdengarkan dengan hasil ada beberapa yang setuju dan ada pula yang tidak setuju menganggap terlalu sederhanaserta menginginkan adanya penambahan dengan lembaga penggabungan, intervensi, penjaminan, rekes sipil sebagaimana didapati pada R.V (Regrement of de Burgerlijke Rechtvordering).

Jhr. Mr.H.L. Wichers rupanya tak setuju dengan penambahan itu dengan dalil :

  • Bila ditambah-tambah menjadi tidak terang dan bukan sederhana lagi;
  • R.V saja yang diberlakukan kalau maksud dan tujuannya ingin lengkap.

Nah, sebagai Hakim yang terbuka akan pendapat akhirnya terjadi pendekatan terhadap keinginan dari para pengusul (Hakim Agung lainnya), oleh karenanya terjadi penambahan ketentuan penutup yang sifatnya Umum, yang setelah diubah atau adanya penambahan kini menjadi Pasal penting dari H.I.R yaitu Pasal 393 terdapat pada Bab XV (lima belas-Angka Romawi) adalah pengaturan tentang berbagai aturan. Jika tidak terdapat  ketentuannya di H.I.R dan/atau R.Bg maka tentunya R.V. dapat digunakan.

Pada Akhirnya Rancangannya diterima oleh Gubernur Jenderal tersebut diatas serta diadakan pengumuman tertanggal 05 April 1848 dengan Stbl. 1848 Nomor 16 lebih familiar dan disebut atau dikenal --Reglement op de uitoefening van de politie, de burgerlijke rechtspleging en de stafvordering onder de Indonesiers en de vreende Oosterlingen op Java en Madoera" lazimnya lagi disebut Het Inlands Reglement-- kemudian disingkat I.R, diberlakukan tanggal 01 Mei 1848.

29 September 1849 pengesahannya, kemudian dikuatkan dengan Firman Raja No.93 pengumuman dalam stbl 1849 Nomor.63. Memang ada beberapa kali dilakukan Perbaikan misal pada tahun 1941 hal mana Lembaga Kejaksaan sebagai Penuntut Umum, anggotanya tidak lagi dibawah Pamong Praja melainkan langsung dibawah Jaksa Tinggi dan Jaksa Agung. PU (Penuntut Umum) ini dapat disebut "Perket" dan merupakan suatu kesatuan Organisasi yang menyatu (tidak terpecah - pecah) Ondeelbaar. Sebab dari adanya perubahan yang jika dalam bahasa belanda disebut "Herzien" maka I.R selanjutnya disebut H.I.R atau dalam bahasa indonesi sering disebut R.I.B (Reglemen Indoneseia yang diperbaharui/Reglemen Indonesia Baru).

Oke, menurut Penulis cukup sampai disini Pengenalan mengenai Dasar bagaimana Hukum Acara Perdata di Indonesia, meskipun pada Artikel ini Pembahasannya lebih kepada Penekanan tehadap Sifat Hukum Acara Perdata itu sendiri, Sifatnya dan Sejarahnya. Akan tetapi Penulis berharap kiranya dapat menambah referensi.

DASAR/REFERENSI :

  1. Ny. Retnowulan Sutantio, S.H., 1997, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung, Mandar Maju;
  2. Buku M. Yahya Harahap, S.H., Tahun 2019, Judul : Hukum Acara Perdata, Jakarta, Penerbit Sinar Grafika.

---RZP---

Bantuan Hukum dapat menggunakan
Kantor Hukum RZ & Partners

Guna berkembangnya Website ini 

Berikan Donasi Terbaik Anda  




Rifa Zulkarnain, S.H.
Rifa Zulkarnain, S.H. "Lex Semper Dabit Remedium"

Post a Comment for "PENGENALAN HUKUM ACARA PERDATA"