Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

PANDUAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PERJANJIAN BERSAMA (PB) DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

MENDAFTARKAN PB KE PHI
untuk mendapatkan Akta Bukti Pendaftaran

Disclaimer : Panduan dan Tata Cara yang kami sajikan ini tidak bersifat baku, bisa saja berbeda di daerah pengadilan masing-masing, namun berdasarkan pengalaman berpraktek hukum dan dari observasi sederhana yang dilakukan tim kami maka Panduan dan Tata Cara yang tersaji dalam tulisan ini dapat dijadikan sebagai pengetahuan, baik bagi mereka yang baru berpraktek hukum, para pekerja, mahasiswa, dan siapapun yang berminat dengan pengetahuan.

PHI Pada PN Medan - Foto Sumber : Istimewa

Sebagaimana Pasal 7 ayat (3), (4) & (5) UURI No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka setiap Perundingan Bipartit yang mencapai Mufakat maka dibuatlah suatu Perjanjian Bersama yang ditandatangani Para Pihak yang berselisih, Perjanjian Bersama tersebut mengikat dan menjadi Hukum serta Wajib dilaksanakan oleh Para Pihak, Wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di Wilayah Perjanjian Bersama dibuat untuk kemudian Pengadilan akan memberikan/menerbitkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama tersebut;

Mendaftarkan Perjanjian Bersama sangat penting karena memiliki kekuatan hukum dan memiliki daya eksekusi sehingga apabila salah satu pihak tidak melaksanakan Perjanjian Bersama yang telah mendapatkan Akta Bukti Pendaftaran maka dapat dimohonkan penetapan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di Wilayah Perjanjian Bersama tersebut dibuat;

Nah, sebagai tambahan pengetahuan bagi para pemula dalam dunia ketenagakerajaan, praktisi hukum, mahasiswa hukum, atau siapapun yang berminat terhadap keingintahuan bidang praktek hukum ketenagakerjaan dapat membaca dengan cermat Panduan yang kami sajikan dalam tulisan ini. 

PERSIAPAN DOKUMEN

Sebelum melakukan pendaftaran Perjanjian Bersama di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri, agar mempersiapkan berkas yang diperlukan antara lain :

  1. Surat Permohonan 1 Lembar & 1 Lembar Fotocopy;
  2. Surat Perjanjian Bersama 1 Set Asli & 3 Rangkap Fotokopi dinazegelen;
  3. Kuitansi Asli Bukti Pembayaran 1 Set Asli & 3 lembar Fotokopi dinazegelen;
  4. Asli Surat Kuasa dari Direktur 1 Set Asli & 6 Set Fotocopi & dilegalisir PN;
  5. Akta Pendirian & Perubahan 1 Set Fotokopi

Tata Cara Nazegelen di Kantor POS :

  • Fotokopi Surat yang akan dinazegelen sebanyak kebutuhan yang diperlukan, jika untuk pendaftaran PB sebaiknya fotokopi sebanyak rangkap 3, kemudian pada setiap rangkap fotokopi tersebut ditempel materai cukup (berlaku saat ini materai Rp 10.000,-) materai ditempel dibagian akhir fotokopi PB, setelah itu silahkan mendatangi Kantor Pos setempat lalu mintalah petugas untuk membubuhkan Stampel Pemateraian (nazegelen), biaya Nazegelen Gratis, sepanjang yang diketahui petugas Pos tidak meminta biaya apapun namun ada beberapa oknum pemohon nazegelen yang memberikan tip berkisar Rp 10.000,- sampai Rp 20.000,-;
Contoh Nazegelen (Pemateraian Kemudian) 
Foto Sumber : Istimewa Kantor Hukum RZ & Partners

Tata Cara Legalisir Surat Kuasa di PN :

  • Surat Kuasa difotokopi terlebih dahulu sebanyak kebutuhan yang diperlukan, jika untuk pendaftaran PB sebaiknya fotokopi sebanyak 5 rangkap, kemudian sampaikan/serahkan Asli Surat Kuasa beserta Fotokopinya kepada Petugas/Pegawai pengadilan yang mengurusi legalisir Surat Kuasa, biaya Legalisir Surat Kuasa Gratis, sepanjang yang diketahui bahwa Pegawai Pengadilan tidak pernah meminta biaya apapun namun ada beberapa oknum pemohon legalisir memberikan tip berkisar Rp 10.000,- sampai Rp 20.000,-
Contoh Legalisir Kuasa
Foto Sumber (Istimewa) : Kantor Hukum RZ & Partners


PANDUAN PENDAFTARAN PERJANJIAN BERSAMA KE PENGADILAN PHI

Sebelum mendatangi Kantor Pengadilan Negeri, pastikan berkas fotokopi sudah lengkap dan dokumen yang semestinya dilakukan pemateraian (nazegelen) sudah dibawa, jika semuanya sudah dipastikan lengkap, dapat mendatangi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kemudian sebelum mengajukan Pendaftaran PB ke Petugas Pegawai Pengadilan Bidang PHI agar memastikan terlebih dahulu Surat Kuasa telah dilakukan legalisir, jika belum maka silahkan legalisir Surat Kuasa terlebih dahulu pada bagian hukum di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan tersebut (dapat ditanyakan ke satpam), jika telah selesai melakukan legalisir Surat Kuasa maka sebaiknya memasukkan Berkas didalam Map dengan susunan sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan (asli);
  2. Fotokopi Surat Kuasa yang telah dilegalisir Pengadilan (rangkap 2);
  3. Fotokopi Surat Perjanjian Bersama yang telah dinazegelen (rangkap 2);
  4. Kuitansi/Bukti Pembayaran yang telah dinazegelen (rangkap 2);
  5. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan Terakhir (masing-masing 1 rangkap).
Bila telah tersusun dengan sempurna, maka dapat diajukan kepada Petugas/Pegawai Pengadilan Bidang PHI (biasanya mengantri terlebih dahulu/ambil nomor antrian), setelah itu dapat memberikan berkas lengkap yang telah disusun tadi kepada Petugas (dengan memperlihatkan Asli Surat Kuasa yang telah dilegalisir, Asli Surat Perjanjian Bersama, Asli Kuitansi/Bukti Pembayaran) dan menyerahkan fotokopi surat permohonan untuk ditandatangani petugas yang menerima berkas pengajuan pendaftaran PB sebagai tanda penerimaan berkas, sebaiknya tinggalkan nomor Handphone agar memudahkan Pegawai Pengadilan menghubungi apabila Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama telah selesai atau telah terbit, Akta Bukti Pendaftaran PB biasanya selesai 1 sampai dengan 5 hari kerja (relative, tergantung banyaknya berkas pengajuan yang masuk), biaya pendaftaran Perjanjian Bersama Gratis, sepanjang yang diketahui Pegawai Pengadilan tidak pernah memungut biaya apapun untuk mendapatkan Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama namun diketahui bahwa terdapat oknum yang memberikan tip berkisar Rp 200.000,- sampai dengan 500.000,- (relative, tergantung berapa banyak perjanjian Bersama yang didaftarkan);
Contoh Format Surat Perjanjian Bersama, Contoh Surat Kuasa untuk Pendaftaran Perjanjian Bersama, Contoh Surat Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama akan kami sajikan dalam artikel Premium dan seluruh contoh Formatnya dapat di download secara Premium

Demikian Ulasan mengenai Tata Cara dan Panduan Lengkap Pendaftaran Perjanjian Bersama ini kami bagikan, kiranya bermanfaat bagi semua Pihak dan menambah pengetahuan baik bagi mereka yang menghargai pengetahuan maupun pengalaman.

Terima Kasih.
---RZP--- 

Sumber/Dasar :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  2. KUHPerdata;
  3. UURI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai
  4. Experience;
Dapatkan Artikel Premium atau 
Berbagai Contoh Dokumen/Contoh Surat sesuai Kebutuhan anda
disini :
AnalisHukum.com
Kantor Hukum RZ & Partners
Kantor Hukum RZ & Partners
Guna berkembangnya Website ini 
Berikan Donasi Terbaik Anda  

Rifa Zulkarnain, S.H.
Rifa Zulkarnain, S.H. "Lex Semper Dabit Remedium"

Post a Comment for "PANDUAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PERJANJIAN BERSAMA (PB) DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL"